Sabtu, 09 Mei 2009

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR LEMBAGA


Abstract
Attendance Constitutional Court in constitutional law in Indonesia,initially generating many problems.Particularly when many yielded decisions don’t express the justice value in society.

Pendahuluan


Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara adalah selain untuk menjalankan fungsi Negara,juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia dikenal beberapa istilah yang dipergunakan untuk mengidentifikasikan lembaga Negara atau organ-organ penyelenggara Negara.Didalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS )1949, pada masa ini dipergunakan istilah “ alat-alat perlengkapan federal “ pada Undang-undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950 dengan istilah” alat-alat perlengkapan Negara”.
Istilah lembaga Negara dalam UUD 1945 tidak ditemui, hanya disebut istilah “badan” pada pasal 23 ayat (5) untuk menyebut Badan Pemeriksa Keuangan, demikian juga pada pasal II Aturan Peralihan dan Penjelasannya hanya dikenal istilah “badan”
Istilah lembaga Negara dikenal dan banyak dijumpai dalam ketetapan MPR sebagai penafsiran istilah badan yang digunakan dalam UUD 1945.Untuk kali pertama istilah lembaga Negara digunakan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI hanya menyinggung istilah “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara”.Kemudian istilah lembaga Negara digunakan pada Tap MPRS No. X/MPRS/1969 tentang Kedudukan semua lembaga-lembaga Negara tingkat pusat dan daerah pada posisi dan fungsi yang diatur dalam UUD 1945.
Perkembangan berikutnya ditetapkan dalam Tap MPR No.III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan dan/atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, disinilah mulai menemukan jejak konsepnya.Dalam Tap MPR tersebut istilah lembaga Negara dibagai dalam dua kategori yaitu “ lembaga tertinggi”dan “lembaga tinggi Negara”. Dari kedua istilah tersebut terkandung maksud adanya “hierarki structural” artinya lembaga-lembaga yang masuk dalam kelompok lembaga tinggi ( Presiden, DPR, BPK,MA,DPA ) harus bertanggungjawab atau tunduk pada lembaga tertinggi Negara (MPR).
Perkembangan di era pemerintahan reformasi setelah UUD 1945 di amandemen dan setelah diundangkannya Undang-undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi istilah lembaga Negara justru kembali tidak disinggung baik menyangkut masalah mana yang masuk dalam kelompok dan kriteria lembaga Negara.Oleh karena itu dalam implementasinya dapat menimbulkan berbagai penafsiran tentang pemahaman lembaga Negara sebagaimana disebut pada pasal 67 UUno.24 Tahun 2003 tentang MK ( Abdul Muktie Fajar,2006;184 ).
Disisi lain pilihan penerapan system pemisahan kekuasaan ( separation of power )secara tegas yang menempatkan lembaga-lembaga Negara dapat saling mengontrol dan mengimbangi ( checks and balances ) membuka peluang bagi munculnya sengketa antar lembaga Negara. Contoh sengketa lembaga Negara antara Presiden dan DPR kewenangan siapa, belum diatur.( Ismail Suny,Seminar Pembangunan Hukum,2006;110),ketentuan termuat pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 ( amandemen ):
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari uraian tersebut dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman ( kekuasaan Yudikatif ) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai “Penjaga Konstitusi”hal ini sangat diperlukan dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengharuskan berpedoman pada norma-norma hokum.Pasal 24 C ayat ( 1,2)UUD1945 ( amandemen ):
1) Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar ( judicial revew)
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar
c. Memutus Pembubaran Partai
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan.
2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Sesuai penjelasan diatas, tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu hal yang menarik untuk dikaji terutama kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga Negara tertentu apakah hanya sengketa yang ada pada lembaga Negara tertentu saja.
B. Permasalahan


Berdasarkan uraian diatas, terutama tentang uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk dilakukan kajian.Karena dari kewenangan itulah melahirkan sebuah permasalahan antara lain dapat disebutkan :
1 ) Apa yang menjadi batasan atau kriteria dari lembaga Negara yang penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan MK dan bagaimana cara MK menyelesaikannya ?
2 ) Bagaimana posisi MK apabila dalam sengketa antar lembaga satu lembaga Negara tersebut adalah MA ?

C. Pembahasan

Pelaksanaan Kewenangan Konstitusional MK
Pelaksanaan kewenangan konstitusional MK berpedoman pada Hukum Acara MK yang terdiri dari hokum acara umum untuk semua kewenangan MK ( diatur pada pasal 28 sampai dengan 49 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 ) sedang acara khusus untuk setiap kewenangan MK yang dilengkapi lebih lanjut dengan berbagai Peraturan MK ( PMK ) sebagaimana diatur pada pasal 86 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan untuk “memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga Negara” , diatur pada pasal 61 sampai dengan 67 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Adapun yang dapat menjadi pihak pemohon adalah lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sedang pihak termohonnya adalah lembaga Negara yang mengambil kewenangan lembaga Negara lainnya.

2 Kriteria Lembaga Negara

Sehubungan dengan ketidak jelasan batasan lembaga Negara yang diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, terutama setelah dilakukan amandemen menimbulkan berbagai penafsiran atau pendapat dari para ahli/pakar ketatanegaraan.
Beberapa hasil penelitian yang dilakukan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional ( KHRN ) dalam buku Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar lembaga, karena ketidak jelasan tentang kriteria lembaga Negara maka menimbulkan beberapa penafsiran :
1) Pendapat pertama membagi lembaga Negara kedalam dua bagian yaitu lembaga Negara utama ( main state’s organ )dan lembaga Negara Bantu ( auxiliarly state’s organ)
Menurut pendapat ini yang dimaksud lembaga Negara utama adalah mengacu paham trias politica yang memisahkan kekuasaan tiga poros,kekuasaan eksekutif,kekuasaan legislative,kekuasaan judikatif. Dengan demikian yang termasuk lembaga Negara utama adalah MPR,DPR,DPD,Presiden, MA,MK.dan lembaga Negara lainnya termasuk lembaga Negara Bantu.
2) Pendapat yang mendasarkan pada hasil amandemen UUD1945,yang membagi
System kelembagaan menjadi tiga bidang/fungsi,yaitu bidang Perundang-undangan,bidang yang berkaitan dengan pengawasan,dan bidang yang berkaitan dengan pengangkatan hakim agung. Pendapat yang dikemukakan oleh Prof Dr Sri
Soemantri menafsirkan lembaga Negara hasil amandemen UUD1945 ada delapan lembaga Negara, yaitu BPK,DPR, DPD,MPR,Presiden,Wakil Presiden,MA,MK,KY.
3) Bintan R.Saragih membagi kelompok lembaga Negara dilihat dari segi fungsinya
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara, yaitu lembaga eksekutif,lembaga legislative dan lembaga judikatif.Hal yang sama juga Jimly Asshidiqie mengemukakan gagasannya berdasarkan kekuasaan yang dilembagakan dan diorganisasikan dalam bangunan kenegaraan.Perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia tidak hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga berwujud struktur dan mekanisme kelembagaan Negara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya system hokum dan berfungsinya system demokrasi.Sedang system pengorganisasiannya ada dua macam yaitu pemisahan kekuasaan ( separation of power ) dan pembagian kekuasaan ( distribution/devision ). Setelah amandemen UUD1945 yang terjadi adalah pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal,dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi yang tercermin kedalam lembaga-lembaga Negara yang setingkat dan saling mengimbangi ( checks and balances ).Jadi lembaga Negara menurut pemikiran Jimly Asshiddiqqie bahwa lembaga-lembaga Negara yang melaksanakan “ porsi-porsi” kekuasaan yang telah dipisah-pisahkan.
Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Secara formal, Indonesia setelah amandemen UUD 1945, telah mengatur mekanisme penyesaian sengketa kewenangan antarlembaga, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.
Dalam UUD 1945 hasil perubahan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Persoalan selanjutnya adalah dalam ketentuan UUD 1945 hasil perubahan sama sekali tidak terdapat ketentuan hokum yang mengatur tentang definisi “ lembaga Negara”, sehingga banyak pemikir hokum Indonesia melakukan penafsiran sendir-sendiri dalam mendefinisikan dan mengklasifikasikan konsep lembaiga Negara.Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,tidak menjelaskan dan merinci lembaga Negara mana yang menjadi pihak di Mahkamah Konstitusi, dan memberi batasan tambahan yang tidak diatur dalam UUD 1945, yaitu dinyatakan bahwa “ Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa antar lembaga Negara”.Salah satu petunjuk yang diberikan UUD 1945 sebagaimana ditentuka pada pasal 24 C ayat 1 yang berbunyi : salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili dan memutus sengketa kewenangan antar lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.Untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat mengamati pendapat dari salah satu hakim anggota HM Laica Marzuki berpendapat : ada tiga kategori lembaga Negara, yaitu yang dibentuk berdasarkan UUD,Undang-undang,dan Peraturan perundangan lainnya. Akan tetapi mengenai lembaga Negara yang apabila bersengketa penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi hanyalah “lembaga Negara yang diatur dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945”.Adapun ada beberapa lembaga Negara yang kewenanganya diatur oleh UUD 1945 antara lain : MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden,Kementrian Negara,Pemerintah Daerah,Kementerian Negara ( ps 18 ayat 2),DPRD Prov,DPRD Kab/Kota,DPR,DPD,KPU,BPK, MA,KY,TNI,POLRI.dari tujuh belas lembaga Negara,namun yang dapat menjadi pihak dalam Mahkamah Konstitusi hanya lima belas karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengecualian yang disebutkan diatas.Dari beberapa penafsiran diatas kiranya ada penafsiran yang dapat dijadikan pedoman adalah penafsiran dari H Abdul Mukthie Fajar,SH yang menyatakan ada tiga penafsiran lembaga-lembaga Negara mana yang sengketa kewenangannya menjadi tanggung jawab MK untuk penyelesaiannya yaitu ; 1) Penafsiran luas,mencakup semua lembaga Negara yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945 2) Penafsiran Moderat, yaitu hanya membatasi pada yang dahulu dikenal adanya istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara dan 3) Penafsiran Sempit, penafsiran yang merujuk secara implicit dari ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Demikian salah satu peran MK dalam mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokrasi berdasarkan konstitusi diwujudkan dalam salah satu kewenangannya, yaitu menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga Negara.Guna mendapat kepercayaan dan simpati masyarakat dalam menyelenggarakan tugas-tugas konstitusional, maka Mahkamah Konstitusi harus bebas dari pengaruh siapapun termasuk kekuatan eksternal, baik dari kalangan eksekutif, legislator ataupun opini masyarakat. Maka pemeriksaan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan MK selalu bersikap netral, hal ini bisa dibuktikan dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MK kinerja cukup memuaskan public.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar