Sabtu, 09 Mei 2009

LAHIRNYA KORUPSI DAN SOLUSI PEMBERANTASANNYA

Abstraksi
Korupsi yang tumbuh bagai jamur dimusim hujan dan diperkirakan tidak akan hilang atau berkurang menguras perhatian banyak pihak untuk memikirkan kiat atau solusi obat yang paling mujarab dan ada yang memikirkan bagaimana kalau memberikan sanksi yang berat yang memberikan efek jera bagi pelaku KPK kebanjiran ide-ide, bahkan ICW mengirimkan motif baju ( seragam ). Penulis berpendapat lebih baik memikirkan melakukan pembinaan atau pengembangan pada para penegak hukum bagaimana mendayagunakan para penegak hukum termasuk didalamnya polisi supaya ditingkatkan profesionalisme untuk mencegah korupsi yang lebih besar lagi yang merusak tatanan kehidupan.

Summary

Succesful policework must be swift, efficient and effective this means adequate personel, equipment and support resources, productive but fair investigative and arres procedurand above all, strong back up from prosecutors and courst in bringing arrested person promptly to trial. The most abvious un met need in the low enforcement establishment is intelligent planning and strategy on how to make the most effective use of police resources to prevent crime. Asprits of professionalism is obviously an important part of this obyective.



A Pendahuluan

Kata atau istilah korupsi tak henti-henti menghiasi mas media Ibu Pertiwi. Baik korupsi sebagai peristiwa atau kejadian baru diungkap maupun berupa tulisan atau makalah dari sederet orang pinter yang bermaksud memberi sebuah opini. Awal populernya istilah korupsi sebagai pemberitaan saat kita menggugat kepemimpian Pak Harto sekitar 10 tahun lalu. Sebagai sebuah catatan buruk, atau sebagai sebuah onggokan dosa Orde Baru. Diantaranya, adalah KKN ( korupsi, kolusi, dan nepotisme )
Tema KKN sebagai pijakan awal gerakan reformasi, KKN perlu segera digaris bawahi bahwa KKN adalah semacam penyakit kanker yang secara perlahan akan membuat Ibu Pertiwi berjalan sempoyongan dan kemudian mati.KKN telah membangunkan anak bangsa, untuk bangkit membuat sebuah komitmen yang mengikat semua pihak untuk memerangi korupsi dengan segala daya.
Sambutan anak bangsa ini menggeliat, mereka berlomba membuat sebuah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). LSM anti korupsi bermunculan, bak jamur tumbuh dimusim hujan.LSM anti korupsi yang dikenal masih gencar membuat penelitian dan penyidikan adalah ICW dan TII ( Transparency Internasional Indonesia.
Bersamaan dengan temuan-temuan peristiwa korupsi, pemerintah saat itu terjadi krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan ini berlangsung cukup lama, sampai terjadi gerakan rakyat seakan menggambarkan sedang terjadi revolusi sosial. Salah satu tuntutan reformasi adalah “ hapuskan KKN dari bumi Pertiwi “. Kemudian tidak lama lagi tuntutan rakyat tersebut direspon dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.Bahkan pemerintah waktu itu berhasil membentuk sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan sebuah Tim TIKOR yang sekarang telah berakhir.
Pergantian kepemimpinan negara saat itu, solah-olah dalam aktifitas keseharianya menjalankan pemerintahan berupa balas dendam. Karena dalam kesehariannya, berupa membongkar kejelekan pemerintahan masa lalu atau sering disebut dengan bahasa populer “ pemerintah saat ini adalah sedang bersih-bersih atau cuci piring dari pemerintah yang lalu “.
Harapan terhadap tugas KPK yang menggunung itu hampir tumpas begitu saja, karena membuahkan sebuah kekecewaan. Hal ini disebabkan oleh hasil penelitian yang dilaksanakan oleh sebuah organisasi bahwa KPK telah berhasil membongkar kasus korupsi Rp 600 milyar ditambah Rp 364 mil jadi berapa persen total dari dana yang dikeluarkan.negara. Saat itu sempat jadi bahan ejekan yaitu KPK kedatangan tamu tidak diundang yang sengaja datang dari kawasan timur, mengaku telah menikmati hasil korupsi. Namun KPK tidak ada hasrat menyambut, maka menarik para calon undangan KPK. KPK kembali didatangi tamu tidak diundang pejabat ( Bupati/Wakil bupati ) yang hampir habis masa jabatannya dengan dalih setelah pensiun nanti tidak diseret-seret menjadi saksi atau jadi tersangka korupsi.Kalau kedua tamu tersebut, tidak ada tidak lanjut KPK untuk melakukan penelitian penulis yakin dimasa mendatang akan dibanjiri tamu tak diundang.
Rasa-rasanya sulit untuk mengatakan telah ada kemajuan mendasar dalam level strategi dan prioritas pemberantasan korupsi di ibu pertiwi tercinta ini.Telah empat tahun yang lalu sejak United Nation Convention Againt Corruption ( UNCAC ) diterima disidang Majelis Umum PBB ( Resolusi 58/4, 31 okt 2003 ). Serta ditegaskan kembali melalui peristiwa pemerintah telah ikut menandatangani/ meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tanggal 19 September 2006.
Hal yang relative lebih mengkhawatirkan, sampai detik ini paradaeng pemberantasan korupsi masih terhitung mengecewakan.Terlebih telah terjadi proses seleksi pemilihan ketua KPK yang baru, dengan terpilihnya figur pimpinan dari sebuah institusi penegak hukum yang dicap terkorup.Telah memancing banyak pihak untuk ikut berprasangka jelek ( shu udzon ) terhadap institusi terkait yang ikut dalam proses pemilihan sehingga beliau menjadi pilihan terbaik dari yang lebih baik. Dari beberapa tulisan di masmedia baik itu berupa artikel atau tulisan berita terbongkarnya kasus korupsi, penulis tertarik untuk melakukan sumbang saran bukan saran yang sumbang menurut kemampuannya sesuai kerangka berpikir yang dimilikinya

A1 Latar belakang

Tulisan ini merupakan suatu pengamatan dari suatu pernyataan-pernyataan pemerintah resmi baik berupa kebijakan-kebijakan maupun yang berupa tindakan nyata untuk cepat memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme.Kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut dapat disebutkan antaralain :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi,kolusi,dan nepotisme.
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
6. Keppres Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
7. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
8. Inpres Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Badan Koordinasi untuk mengkoordinasikan Masalah Uang palsu,narkotika dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi
9. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Disamping hal tersebut, pemerintah telah ikut serta meratifikasi konvensi internasional dalam rangka mengeffektikan tindakan pemberantasan korupsi, antara lain;
1. Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Korupsi atauUnited Nation Convention Againt Corruption 7 Oktober 2003
2. Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Korupsi ( Konvensi Wina 2003 ) Report of the adhoc Committee for the Negotation of the Convention Against Corruption of the Work of its First to Seventh Sessions.
Yang menarik untuk dianalisis adalah setumpukan kebijakan dan tindakan nyata untuk melakukan pemberantasan korupsi namun kasus tindak pidana korupsi terus terjadi bahkan cenderung terus meningkat.

B. Rumusan permasalahan.
Yang menjadi permasalahan pemerintah kini dan masa mendatang. Adanya sikap tinadak pemerintah untuk secara terus menerus membenahi aparat penegak hukum baik dalam arti kelembagaan ataupun personal penegak hukum itu sendiri, demikian juga para penyelenggara negaranya.Hal ini disebabkan karena masalah korupsi sudah menjadi epidemic yang juga hidup dilingkungan kantor pemerintah.
Dari beberapa fenomena terlebih dikaitkan dengan langkah-langkah pemerintah sebagai tersebut diatas dapat diambil kesimpulan sebuah permasalahan;
Semakin besar/banyak langkah pemerintah untuk memberantas korupsi, semakin banyak pula tindak pidana korupsi yang terbongkar dan muncul tindak pidana korupsi yang baru dilakukan oleh penyelenggara Negara.

C. Metode analisis

Tulisan ini merupakan hasil pengamatan yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan negara.Berupa praktek penyalahgunaan kekuasaan ( douternemen depouvour ) yang merugikan negara.Dari kejadian tersebut pengamat melakukan analisis dengan mendekatkan pada teori/pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis itu dilakukan dalam kajian kepustakaan yang membahas masalah korupsi.
Hasil kajian tersebut, dituangkan dalam penulisan melalui metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan hasil pembahasan kemudian dilakukan analisis untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang dikaji tersebut.

C.1 Kerangka teori/ Metode.

Penulis dalam membahas korupsi, tertarik untuk menelusuri dari akarnya terjadinya..korupsi. Terlebih dulu melihat istilah korupsi dalam kamus bahasa inggris karangan I Markus Willy berasal dari kata Corrupt artinya jahat, busuk/ menjadi jahat,membusuk, Corrubtible artinya mudah disuap.Dalam kamus bahasa Indonesia korup artinya berkenaan dengan menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak syah, sedang korupsi artinya perbuatan berupa menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah.Dalam definisi tersebut terdapat unsure-unsur dari pengertian korupsi yaitu (a)menyalah gunakan kekuasaan (doternement depouvour)(b)kekuasaan yang dipercayakan( baik sector public maupun swasta)memiliki akses bisnis atau keuntungan materiil(c)keuntungan pribadi( tidak selalu berartihanya untuk pribadiorang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan teman-temannya). Istilah korupsi dalam kostitusi yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 1 sebagai berikut ; korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi;kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara;nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, dan atau negara.
Selanjutnya penulis mempelajari pelakunya adalah manusia.Penulis akan membahas melalui pendekatan agama. Manusia dilihat dari awal penciptaannya dalam firman Allah surat attain ayat 4 artinya sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya( laqod kholaqnal insaana fii akhsanitaqwiim )Memang manusia diciptakan Tuhan lebih sempurna dibandingkan makhluk lainya. Karena manusia memiliki akal pikiran dan budi ( etika, moral,qolbu ). Tidak berarti dengan itu manusia dapat terhindar dari hal yang mencelakakan. Justru dengan akal banyak manusia dapat celaka.Dengan kesenangan manusia dapat celaka ( lihat arti corrubtible )( surat at takaatsur ayat 1 bunyinya alha kumuttakaatsur )
Penulis lebih tertarik pada sebuah hadits nabi Muhammad saw tentang pernyataan bahwa manusia adalah tempat pelupa dan kemiskinan mendekati kekufuran( karo faq’u anbakuuna kufro ).Antara sabda nabi dan firman sangat berhubungan bahwa manusia bila diberi kesenangan terlebih-lebih diberi kemiskinan akan menjadi ingkar atau kufur. Kufur adalah suatu kondisi yang menggambarkan seseorang yang tidak mau mentaati aturan atau kewajiban atau bisa disebut dengan predikat jahat.( corrupt ) . Penulis akan memulai pembahasan korupsi dari kedua sabda nabi yaitu manusia yang lemah dan kemiskinan baik dalam arti sempit atau dalam arti luas.

D. Pembahasan
D.1 Korupsi karena kebutuhan

Seseorang yang tadinya baik tiba-tiba bisa menjadi buruk karena ada beberapa factor yang pertama tentunya karena kebutuhan materiil ( sesuai hadist nabi kemiskinan dekat dengan kekufuran ) atau sering disebut corruption by need.Hal ini dalam lapangan banyak terjadi namun dampaknya tidak begitu fatal artinya dampak tidak mampu mempengaruhi system kehidupan dalam masyarakat, misalnya banyak pegawai yang terlambat kerja karena mencari sambilan sebagai tukang ojek, bagi pegawai yang ditempatkan bagian pelayanan dengan memperlambat dengan harapan dapat upah atas pelayanan yang diberikan.Menurut pendapat Syeh Hussein Al atas mengatakan ; terjadinya korupsi adalah apabila seseorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seseorang dengan maksud memengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan sipemberi.Kadang-kadang juga dapat berupa perbuatan menawarkan pemberian uang hadiah lain yang dapat menggoda pegawai tersebut.Termasuk dalam pengertian ini juga pemerasan yaitu permintaan pemberian atau hadiah seperti itu dalam pelaksanaan tugas-tugas public yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri( Prodjohamidjojo 2001;11).
Pendapat tersebut diakui banyak menjadi faktor penyebab yang cukup dominant, baik pada kelompok pegawai kecil ( rendahan ) dan bisa juga pada kelompok pegawai klas atas. Pengaruh pada pegawai kecil contoh pegawai yang ditempatkan pada pelayanan pengurusan KTP di Kantor Kalurahan/ Kades.Tapi perlu dicermati kejadian pelanggaran terhadap norma dari seseorang untuk mencari keuntungan untuk dirinya dengan mengabaikan kerugian/bahaya pada orang lain sudah menggejala keseluruh lapisan masyarakat. Contoh penjualan ayam bangkai ( ayam tirem ), daging sapi glonggongan dansebagainya.Tingkat kejadian sudah pada tingkat yang membahayakan.Ini merupakan tugas pemerintah untuk selalu melakukan penyuluhan agar timbul adanya perubahan mental pada masyarakat. Sebagaimana pendapat G Peter Hoefnagels ;keadaan tersebut merupakan bagian politik sosial seperti perencanaan masyaraka, penyehatan mental masyarakat( social and mental hygiene )yang tidak semata-mata bertujuan untuk pencegahan tidak pidana, semuanya dalam kerangka usaha peningkatan kondisi social dan merupakan bagian penegakkan hokum yang bersifat preventif( Dr Abdussalam SH MH 2000;93)selanjutnya dikatakan kepentingan-kepentingan social yang perlu dilindungi menurut Bassiouni adalah antara lain; perlindungan warga masyarakat dari kejahatan,kerugian atau bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan yang dilakukan oleh orang lain.

D.2 Korupsi karena miskin moral/iman.

Korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan, kebanyakan dari mereka bila dilihat dari segi ekonomi sudah mapan.Sehingga timbulnya korupsi dikarenakan oleh sifat rakus atau pengamat lebih suka disebutnya kemiskinan moral/iman.Karena sudah tidak kenal malu bahkan bangga telah berhasil mengelabuhi contoh mantan pimpinan LPND suami istri yang bangga dapat melakukan mutasi ke jabatan yang usia pensiunnya lebih panjang dengan memerintahkan pimpinan instansi yang berwenang ataupun pada bawahanya.Inilah awal dari timbulnya korupsi yang dilakukan oleh pimpinan yang berawal dari suatu perintah kemudian didukung pula adanya adagium setiap perintah harus dijalankan oleh bawahan.Disamping itu pula masih adanya system yang hidup dalam masyarakat. Adanya adagium setiap pimpinan harus dihormati sehingga dengan demikian harus dilindungi sekalipun tindakannya tidak dibenarkan, contoh pernyataan/usulan yang ditujukan pada mantan gubernur Bank Indonesia walaupun beliau telah mengakui telah menerima uang tersebut tapi supaya dianggap selesai ( SP 3 ). Hal ini sesuai dengan kata aslinya korupsi dari bahasa Belanda “ straafbaarfeit “ yang berasal dari dua kata yaitu straafbaar artinya dapat dihukum dan feit artinya sebagian dari kenyataan, sehingga arti keseluruhan sebagian kenyataan yang dapat dihukum. ( Evi Hartuti 1999; 24 ). Lebih lanjut pendapat Simon yang mengatakan bahwa
Straafbaar feit adalah tindakan melanggar hokum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.Js Nye berpendapat bahwa korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggar peraturan kewajiban-kewajiban normal peran instansi pemerintah dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh,status,gengsi untuk kepentingan pribadi ( keluarga, golongan,kawa) Pimpinan suatu institusi karena ditangannya terdapat kewenangan yang diartikan sebagai perintah . Sehingga dianggapnya sebagai sesuatu yang dibolehkan dan barang siapa yang tidak mematuhinya sebagai melanggar perintah atasan.
Hal ini sesuai dengan pendapat Hans Kelsen dalam tulisannya General Theory of Law yang mengatakan is of the opinionthat a command is distinguished from other significations of desire, not bythe style in which the desire is signified, but by the power and purpose of the party commanding to inflict and evil or pain in case the desire be disregarded.Arinya kekuasaan Negara itulah yang memberikan perintah dalam bentuk hokum, bukan sekedar keinginan atau hasrat tertentu. Selanjutnya Hans Kelsen melanjutkan pendapatnya bahwa perintah itu mengikat.Mengatakan : “ a command its binding, not because the individual commanding has actual superiority in power. But because he is ‘authorized’ or ‘empowered’ only if normative order, which is presupposed to be binding, confers on him this capacity, the competence to issue binding command.’
Artinya suatu perintah adalah mengikat, bukan karena kewibawaan individu yang memiliki suprioritas dalam kekuasaan , tetapi karena dia disyahkan dan diberi kewenangan mengeluarkan perintah yang bersifat mengikat. Dan ia adalah syah berkuasa atau diberi kekuasaan hanya jika peraturan hukum mensyaratkan mengikat, memberi padanya kapasitas mengeluarkan perintah yang mengikat .

Berdasar pada teori tersebut diatas aturan hukum dapat disisipkan didalamnya sebuah pesanan rezim yang dikemas sedemikian rupa menjadi seolah-olah sebuah perintah walaupun mungkin dapat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.Contoh yang paling menarik adalah menyangkut peradilan di Indonesia yang di kemukakan Prof Ahmad Ali ( Jurnal Ultimatum STIH IBLAM edisi II ) “Persoalan Peradilan di Indonesia sangat menarik bukan karena baiknya proses peradilan, namun karena buruknya image dimata public baik Indonesia maupun intrnasional. Salah satu contoh, kasus peradilan Tomy Soeharto yang memang tidak diputus bebas, tetapi hanya dijatuhi vonis 15 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Hakim Agung Syafiuddin,menyimpan senjata illegal di Hotel Cemara.

Kasus korupsi yang marak terjadi dan sedang dalam proses pengungkapan sesuai dengan teory diatas seperti contoh pada Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan aparat yang luas baik yang ada pada Bank Indonesia sendiri maupun ke anggota Parlemen ( DPR ), maka biasanya kasus korupsi sifatnya ruwet,karena bila dikaji proses keluarnya keputusan dari sudut Hukum Administrasi memenuhi syarat formal. Karena melalui prosedur pembicaraan antar direktur, kemudian antar deputi dan terakhir deputi senior gubernur.Namun yang menjadi masalah adalah dana tersebut seharusnya diperuntukan untuk pengembangan SDM BI yang menjadi domein YPPI menjadi diperuntukan untuk biaya bantuan hukum para pejabat BI.Dari permasalahan tersebut mulai masuk ranah Hukum Pidana khusus, karena terdapat unsur-unsur douternement de paouvour ( pelampauan kewenangan ) dan onrechtmatighaed ( melawan hokum ). Hal ini sesuai yang diungkapkan anggota DPR (tertuduh)ternyata dana yang seharusnya mengalir ke DPR Rp 31 ml ternyata hanya Rp 24 ml, berarti selisihnya untuk kebutuhan pribadi. Kasus yang menimpa para Bupati demikian juga karena mereka menafsirkan sebuah perintah sebagai sesuatu yang harus dijalankan dan sebagai sesatu yang dikhalalkan menurut individu yang melakukan. Akhirnya hal yang menyangkut sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan ternyata dilakukan demi pesanan rezim ( menjadikan Hutan Lindung disulap menjadi pusat kota Modern ).Dari peristiwa tersebut pelaku sudah tidak memperhatikan nilai-nilai yang seharusnya diperhatikan tanpa memikirkan kerusakan yang diakibatkan tindakannya tersebut.Orang demikian sudah tidak masuk dalam kategori sebagai makhluk yang mempunyai derajat yang tinggi dihadapan Tuhannya, tetapi masuk dalam kategori makhluk yang paling rendah dihadapan Tuhan ( as fala stafilin ).Kasus straafbaar feit ( korupsi ) dimasa yang akan datang sangat berkembang pesat, untuk membongkar kasus tersebut memperlukan profesionalisme khusus artinya untuk membongkar kasus tersebut diperlukan keahlian ilmu tertentu, karena kasus tersebut sangat tersembunyi dibawah norma-norma hokum seolah-olah benar.Penulis memprediksi tindak korupsi masih terus akan marak dan berkembang yang lebih sulit dideteksi contoh temuan yang disinyalir terjadi di BPH Migas menyalah gunakan BBM subsidi negara dirugikan Rp 700 ml dan ada dugaan tersebarnya Travel cek ( 400 ) disinyalir banyak ada yang telah mencairkan sejumlah 40 lmbr. Sehingga dimasa mendatang penyidik memerlukan profesionalisme dan dituntut adanya kejujuran baik dari penyuap ataupun penerima .Hal ini juga dilakukan oleh pimpinan atau pejabat publik yang takut pension dan institusi yang dipimpinnya mempunyai jaringan yang sangat luas karena semua institusi pemerintah dalam aktivitasnya selalu melibatkan institusi tersebut, dalam hal urusan pembinaan aparatnya. Kewenangan yang ada tersebut dimanfaatkan saat menghadapi purna bakti,dengan melakukan mutasi pada jabatan yang usia pensiunnya lebih panjang dengan mengajak istri dan teman seperjuangkan ( apakah hal tersebut tidak melanggar UU no 28 th 1999 tentang KKN ).Pelaku tersebut sudah tidak mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan yang ada pada dirinya missal pelaku tersebut sebagai pejabat yang didalamnya memiliki fungsi atau kewenangan untuk melakukan nasehat/pertimbangan pada pejabat pada institusi lain untuk tidak melakukan, misal ada instansi yang akan melakukan keputusan untuk memperpanjang usia pension karena staf tersebut sangat patuh atau karena utang budi sebagai tim sukses Bupati, tapi ternyata secara diam-diam pimpinan tersebut melanggar untuk keuntungan dirinya. Dan mungkin juga selaku pimpinan suka diminta untuk memberi nasehat pada acara pelepasan anak buahnya yang memasuki masa purna bakti, ia menasehati pada anak buah tersebut supaya mensikapi dengan ungkapan sikap legowo . Namun ia dibelakang mengotak-atik aturan hukum supaya ia dapat terlindungi dengan menyalah gunakan kewenangan demi keuntungan dirinya dan keluarganya, tanpa memikirkan nilai-nilai yang rusak akibat tindakannya yang dilanggarnya maupun nilai/citra yang menimpa dirinya sebagai public figur yang seharusnya dapat menjadi tauladan dihadapan anak buahnya. Bukan hal tersebut saja yang seharusnya dipikirkan yaitu bagaimana setelah aturan tersebut dilanggar apakah akan menimbulkan kewibawaan aturan tersebut harus dipatuhi terlebih terhadap insitusi yang dengan kewenangannya seharusnya melakukan pembinaan, belum pada system yang ditimbulkannya tentu akan merusak.

Prof Baharudin Lopa berpendat motif melakukan perbuatan pidana korupsi ada yang berkedok melakukan perbuatan yang bersifat kemanusiaan missal membantu orang memasukan ke pegawai negeri dengan melalui seseorang dengan memungut sejumlah dana dan sebagainya. Ada yang melakukan korupsi karena motif ganda yaitu motif untuk kepentingan individu dan kepentingan partai seperti yang sedang ditangani kejaksaan yang melibatkan pejabat publik ( anggota DPR ).
Js Nye berpendapat bahwa korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggar peraturan kewajiban-kewajiban normal peran instansi pemerintah dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh, status dan gengsi untuk kepentingan pribadi ( keluarga,golongan,kawan dan teman ) Hal ini kita ingat kejadian pada malam lebaran yang dilakukan oleh seorang pejabat Kajari di Gorontalo yang merasa diremehkan karena tidak diperhitungkan oleh aparat Pemda dan mencurigai aparat lain ( Polisi ) telah diperhatikannya( rekaman KPK )





D.3 Solusi pemberantasan Korupsi

D.3.1 Pembenahan dan Pemberdayaan Fungsi,Peran dan Tugas Penegak Hukum.
Tindak pidana korupsi dalam fakta dilapangan sudah menjadi epidemi yang hidup dilingkungan kantor pemerintah. Dalam pengamatan penulis untuk menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi ditentukan adanya beberapa tindakan yang menjadi prasyarat, antara lain ;

Dukungan langsung atau tidak langsung dari seluruh komponen bangsa
Penyusunan, implementasi dan operasionalisasi rancang tindak bersama atau individual) yang dilakukan secara terpadu dan bersama oleh segenap unsur terkait, termasuk LSM dan kampus.
Pembangunan komitmen setiap warga masyarakat untuk memelihara profesi penegak hokum.
Pembenahan Lembaga Hukum sebagai anteseden bagi pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap Supremasi Hukum.
Realisasi dukungan langsung yang dilakukan pemerintah dengan melakukan pembentukan intregitas moral ( moral force ) para penegak hokum. Ini dilakukan dengan membenahi kondisi para pengemban tugas dan peran para penegak hukum. Integritas dan kekuatan moral para penegak hokum sangat menentukan effektifitas pemberantasan korupsi demi penegakkan hokum positif yang dicita-citakan bukannya hokum yang lumpuh ( Rahardjo; 1999;15 ). Yang menentukan untuk membentuk integritas moral dan kekuatan moral penegak hokum adalah dengan memperbaiki ;
1. Economy risk, yaitu tingkat kesejahteraan dan resiko kesejahteraan para penegak hokum.
2. Politic risk, yaitu memberi dukungan sarana dan prasarana serta anggaran bagi para penegak hokum agar dapat melaksanakan tugasnya yang maksimal.( contoh pemerintah telah menaikan gaji hakim 300% )
Prof Baharudin Lopa ( Kompas 9-10-1996 )berpendapat apabila ditelusuri lebih jauh, ternyata ketidak berdayaan pemerintah dan aparat penegak hokum dalam upaya pemberantasan korupsi bukan disebabkan oleh kurang baiknya undang-undang melainkan karena factor utama kelemahhan system yang merupakan produk integritas moral . Keberhasilan memperbaiki system tersebut sangat tergantung pada integritas moral seseorang, sebab yang memiliki pikiran bahwa system perlu diperbaiki adalah orang yang bermoral pula. Selanjutnya berkata kelemahan lain adalah keteladanan yang dimulai dari lapisan atas. Keteladanan ini di Indonesia sangat sulit dicari, contoh realita yang terjadi pada mantan pimpinan LPND suami istri melakukan mutasi ke jabatan yang usia pensiunnya lebih panjang yang diproses secepat kilat.Padahal aturan mutasi dapat dilakukan paling lambat satu tahun sebelum usia pension, tapi yang dilakukannya dua atau tiga bulan sebelum usia 60 tahun ( bertentangan dg PPno. 9 Th 2002 tentang Wewenang Pemindahan… )
Pembenahan kelembagaan hokum . Dengan melakukan reformasi terhadap pelaksanaan pembenahan kekuasaan kehakiman yang dirasakan belum merdeka. Reformasi pelaksanaan kekuasaan kehakiman yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung. Dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 ( pasal 24,25 ).Mengubah kekuasaan kehakiman yang tadinya dibawah pembinaan Departemen Hukum dan Ham diubah menjadi seluruh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Hal pokok lain adalah melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan melakukan penambahan pada pasal 24 dan 25 . Dalam rangka melakukan pembenahan Lembaga-lembaga Hukum untuk menciptakan suatu Lembaga Penegak Hukum yang tangguh dan dapat menghasilkan produk keputusan yang adil dan benar. Disebutkan dalam passal 24 B Undang-undang Dasar 1945, tentang pembentukan Komisi Yudisial berbunyi :

1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan penngangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim


2. Anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Diharapkan Komisi Yudisial dapat berperan serta dalam pembenahan para penegak hokum yang betul-betul merdeka ( artinya bebas dari kekuasaan manapun ). Dalam meningkatkan / memaksimalkan peran Komisi Yudisial, maka disusun suatu program pembentukan jejaring di delapan provinsi dengan menggabungkan pemerintah provinsi terdekat yang berbasis pada fakultag hokum, LSM dan Ormas dengan progam kerja antara lain ;
1. Melakukan riset terhadap putusan-putusan hakim didaerah, baik putusan yang terindikasi melanggar kode etik / pedoman perilaku hakim, prinsip imparsialitas dan profesionalitas, maupun putusan yang adil dan benar
2. Pendidikan dan kampanye public melawan mahfia peradilan dan investigasi pelaku mahfia peradilan
3. Advokasi public korban praktek mahfia peradilan
4. Melakukan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan utuh mengenai pedoman perilaku hakim yang sesuai dengan nilai-nilai etika universal dan prisip-prinsip
5. kehati-hatian dan transparansi.
Khusus bidang penanggulangan korupsi sangat mendapat apresiasi dari pemerintah yaitu dengan membentuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK diberi kewenangan yang lebih ( khusus ) dalam melakukan pemberantasan Korupsi. KPK bila telah mendapat data adanya tindak pidana korupsi pada suatu institusi pemerintah, maka KPK dapat langsung memerintahkan pada pihak Bank untuk memblokir rekening tersangka serta meminta data kekayaan, data pajak dan meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hokum Negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti diluar negeri sekalipun. ( pasal 12 UU no. 30 th 2002 ).

Dari fenomena-fenomena tersebut mengundang pemerintah geram yang ditandainya dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengatakan tidak ada toleransi bagi kejahatan korupsi baik di pusat maupun didaerah. ( sambutan Presiden RI pada sidang paripurna DPR 22/8 2008 )
Pernyataan tersebut bukan retorika belaka. Tapi sudah menjadi kebulatan tekad dan sudah menjadi ikon yang sengaja ditonjolkan pemerintah. Wacana kontemporer yang telah dikembangkan lebih dari sekedar pengucapan tekad dan himbauan moral yang diulang-ulang lewat pidato-pidato resmi. Namun pembicaraan telah bergulir jauh lebih progresif yaitu bagaimana memberikan hukuman maksimal pada koruptor sehingga mereka tidak lagi berani mengulangi lagi perbuatannya dan pihak-pihak yang akan berbuat dilingkupi perasaan jera untuk melakukannya. Semua dilakukan karena korupsi dianggapnya berbahaya bagi kemaslahatan bersama. Setidaknya ada enam metode yang hangat didiskusikan guna menindak para koruptor.
Pertama tersangka,terdakwa dan terpidana kasus korupsi menggunakan pakaian khusus, kedua terpidana kasus korupsi dipenjarakan di Nusakambangan,ketiga terpidana korupsi dikenai hukuman tambahan berupa kerja social, keempat identitas lengkap dan jenis kejahatan yang dijalankan terpidana korupsi dibeberkan melalui publikasi yang massif sehingga masyarakat mampu mengakses, kelima terpidana kasus korupsi dijerat hukuman mati dan keenam dihimbau pada kepada semua pihak yang mengetahui ada tindak pidana korupsi supaya melapor pada pejabat yang berwajib ( Polisi, KPK ) dan pelapor dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi/Pelapor.
Semua jenis hukuman bertujuan agar menumbuhkan perasaan jera pada para pelaku ataupun calon pelaku. Sasaran utama yang dituju adalah bukan sekedar mempermalukan, tetapi sengaja dihinakan dan ingin menunjukan tubuh para koruptor telah tidak berguna dan dirasakan amat menjijikan dalam kehidupan social.Tuhan telah menggambarkan dalam firmanya yang berbunyi asfala safilin( artinya sesuatu yang sangat rendah ).
Model penghukuman demikian telah dilaksanakan pada tahun 1926 pada kajian Filosof Michel Foucau dalam karyanya yang berjudul “ Disciplin and Punish ( 1977)( Triyono Lukmantoro ). Foucault mengkaji bagaimana kekuasaan mengerahkan teknik-teknik tertentu untuk menghujamkan hukuman bagi pihak-pihak yang dianggap melanggar hokum. Tubuh para terhukum disiksa karena dinilai telah melabrak ketentuan hokum sang raja. Aspek hukuman yang bersifat spektakulair sengaja dipertontonkan.Dimaksudkan agar orang lain mengalami ketakutan.Di Indonesia hukuman mati telah diakomodir dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 namun belum memberikan efek jera karena ditandai dengan tertangkapnya anggota KPPU dan belum memberi kesan hakim untuk menghukum para koruptor dengan hukuman yang berat yaitu ditandai dengan penjatuhan hukuman pada Bupati Pelalawan dengan hukuman ringan pada telah banyak merugikan Negara lebih dari satu trillyun melebihi yang dilakukan oleh jaksa Urip Trigunawan.

D.3.2 Pemberantasan Korupsi di Singapura
Singapura adalah Negara pulau yang terkecil di ASEAN yang paling kaya, makmur, aman dan tertib. Walaupun Singapura tergolong Negara makmur, tertib dan paling kecil korupsinya tetapi Singapura tetap mempunyai tekad membentuk Badan Anti Korupsi yang disebut CPIB ( Corrupt Practices Investigation Burrau ) Undang-undang anti Korupsi pun segera dibentuk sejak tahun 1960 yang kemudian beberapa kali di amandemen yaitu Tahun 1963, 1966, 1972, 1981, 1989 dan 1991. Konstitusi yang mengatur Korupsi sering dikenal dengan singkatan PCA ( Prevention of Coruruption Act ). PCA disusun dilator belakangi oleh kenyataan pada letak geografis dari posisi Singapura dalam kegiatam ekonomi di ASEAN yaitu sebagai pusat perniagaan antar Negara tetangga dengan Negara luar, maka PCA dibentuk untuk mencegah adanya tindakan korupsi ditubuh Kantor Bea dan Cukai. Berbeda dengan Hongkong membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi karena dipicu dengan merajalelanya korupsi dikalangan Kepolisian.( Prof Andi Hamzah 2005;57 ) Pendirian CPIB didukung sepenuhnya oleh Sesepuh Singapura yaitu Lee Kuan Yew. Kewenangan penyidik CPIB diatur dalam CPC ( Criminal Prosedure Code ) pasal 122 bahwa penyidik dapat melakukan penyidikan tanpa dibekali Surat Perintah. Perlindungan saksi /pelapor dan informasi saksi tidak diwajibkan atau diizinkan untuk mengungkap nama dan alamat seorang pelapor atau memberikan sesuatu pernyataan yang dapat menjurus pada ditemukannya identitas pelapor. Yang perlu mendapat perhatian dari kasus tindakan korupsi meliputi hal-hal yang diatur dalam pasal 10, 11 PCA disamping meliputi penyuapan juga ada disebut korupsi tidak substantive yang meliputi antara lain; enggan memberi informasi, menghalangi jalannya peradilan korupsi.
Yang menggembirakan CPIB ( Komisi Anti Korupsi ) tidak terlalu pusing / sibuk karena masyarakat Singapura sudah tertib, kesadaran hokum pejabat dan rakyatnya sudah tinggi ( Kesadaran hokum yang memenuhi dimensi baik kognitifnya maupun afektifnya ) serta pemerintahnya sudah bersih ( clean government ).Tidak seperti di Indonesia pejabat tingginya yang seharusnya menjadi teladan yang baik tapi justru mempelopori tindak korupsi terlebih dahulu dan tidak mau diberi peringatan.


Daftar Pustaka

Evi Hartuti, SH ,Tindak Pidana Korupsi,Sinar Grafika , Jakarta 1999

Prof Ahmad Ali , Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan,BP IBLAM 2004.
Dr Adnan Buyung, SH ,Tindak Pidana Korupsi, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar